Dharma Wanita Persatuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban
Dharma Wanita Persatuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban melaksanakan Seminar
Bidang :Sekretariat
Program Kerja :Pembinaan Hubungan Keluar
Kegiatan Pembinaan Hubungan Keluar : Seminar
LAPORAN KEGIATAN E-REPORTINGDHARMA WANITA PERSATUAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KALIMANTAN TIMUR A. NAMA KEGIATAN Berperan aktif dalam Pertemuan Rutin Bulanan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur yang dirangkaikan dengan Seminar Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. B. PENDAHULUAN Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya anggota serta memperluas wawasan mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berperan aktif dalam Pertemuan Rutin Bulanan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur yang dirangkaikan dengan Seminar “Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Undangan Nomor B 050/SET/DWP PKT/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. Partisipasi aktif Dharma Wanita Persatuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan organisasi terhadap program peningkatan kapasitas anggota melalui pendidikan nonformal. Melalui seminar ini, anggota memperoleh pengetahuan yang komprehensif mengenai kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan dan anak, serta peran strategis perempuan dalam menciptakan keluarga yang harmonis, aman, dan sejahtera. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan sinergi antaranggota Dharma Wanita Persatuan se-Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. C. DASAR KEGIATAN Undangan Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: B 050/SET/DWP PKT/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 tentang Undangan Pertemuan Rutin Bulanan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur. D. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN 1. Hari/Tanggal: Selasa, 12 Mei 2026 2. Waktu: 08.30 WITA sampai selesai 3. Tempat: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT. Haryono No. 96, Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. E. PENYELENGGARA Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur. bersama 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas bulan Mei 2026: 1. Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Republik Indonesia 2. Dharma Wanita Persatuan TVRI 3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur 4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur F. PANITIA KEGIATAN 1. Ketua Panitia: Ny. Dilah Wulanriana Joko 2. Master of Ceremony (MC): Rokhatin Isnaini (DWP Kementerian Agama) 3. Dirigen: Eka Kurniati (DWP DPMPD) 4. Pembaca Doa: Ny. Istitlita Agus (DWP TVRI) 5. Panitia Registrasi: Pengurus DWP Provinsi Kalimantan Timur 6. Panitia Dokumentasi dan Cenderamata: Pengurus DWP Provinsi Kalimantan Timur 7. Panitia Doorprize: Pengurus DWP Provinsi Kalimantan Timur 8. Panitia Pelaksana: Pengurus Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur dan DWP DPMPD Provinsi Kalimantan Timur. G. NARASUMBER Ibu Anik Nurul Aini, S.Kom. (Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur) H. PESERTA Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri atas Ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan 7 mitra Bidang Ekonomi Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu: 1. Dharma Wanita Persatuan Bank Kaltimtara; 2. Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 3. Dharma Wanita Persatuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur; 4. Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur Bidang Ekonomi; 5. Dharma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur; 6. Wardah; 7. Kimia Farma. Dharma Wanita Persatuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini dengan mengirimkan tiga orang perwakilan, yaitu: 1. Ny. Dilah Wulanriana Joko Istanto; 2. Ny. Eka Dharma; 3. Ny. Meidhita Arman. Keikutsertaan para peserta tersebut mencerminkan tingginya antusiasme dan komitmen anggota Dharma Wanita Persatuan dalam meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, serta memperkuat sinergi organisasi dalam mendukung program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Timur. I. TUJUAN KEGIATAN 1. Meningkatkan pemahaman anggota Dharma Wanita Persatuan mengenai kesetaraan gender. 2. Menambah wawasan tentang perlindungan hak perempuan dan anak. 3. Mendukung peningkatan kapasitas anggota dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan berkeadilan. 4. Mempererat silaturahmi dan memperkuat koordinasi antaranggota Dharma Wanita Persatuan se-Provinsi Kalimantan Timur. 5. Mendorong peran aktif anggota dalam mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. J. SUSUNAN ACARA 1. Registrasi peserta. 2. Pembukaan. 3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Dharma Wanita Persatuan. 4. Pembacaan doa. 5. Laporan Ketua Panitia. 6. Sambutan Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh ibu sekretaris Ny. Yenni Octarina Irfan. 7. Seminar “Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.” Dan ditutup dengan tanya jawab dengan peserta seminar yang hadir 8. Penyerahan cenderamata dan foto bersama. 9. Penentuan DWP SKPD yang bertugas pada bulan berikutnya yaitu : A. DWP PUPRPERA B. DWP Kemenkumham C. DWP BKKBN D. DWP DESDM 10. Pembagian doorprize. 11. Penutupan. K. MATERI SEMINAR (RANGKUMAN MATERI NARASUMBER) Seminar dengan tema “Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak” disampaikan oleh Ibu Anik Nurul Aini, S.Kom, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur. Materi yang disampaikan sangat komprehensif dan relevan dengan upaya peningkatan kualitas keluarga serta pemberdayaan perempuan di lingkungan masyarakat. 1. Pengertian Kesetaraan Gender Kesetaraan gender adalah kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, tanggung jawab, kesempatan, serta akses yang sama dalam seluruh aspek kehidupan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, maupun politik. Kesetaraan gender bukan berarti menyamakan peran biologis, tetapi memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. 2. Dasar Hukum Kesetaraan Gender Narasumber menjelaskan bahwa pelaksanaan kesetaraan gender didukung oleh berbagai regulasi, antara lain: A.. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; C. Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 5 Tahun 2025; D. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024. 3. Empat Indikator Kesetaraan Gender Kesetaraan gender dapat diukur melalui empat indikator utama: 1. Akses, yaitu kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pelatihan, dan sumber daya. 2. Partisipasi, yaitu keterlibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan. 3. Kontrol, yaitu kemampuan menentukan dan menguasai penggunaan sumber daya. 4. Manfaat, yaitu hasil pembangunan yang dinikmati secara adil oleh laki-laki dan perempuan. 4. Faktor Penyebab Ketimpangan Gender Beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan gender antara lain: A. Marjinalisasi perempuan; B. Subordinasi perempuan; C. Beban ganda (double burden); D. Stereotipe gender; E. Kekerasan terhadap perempuan. 5. Dua Belas Area Kritis Kesetaraan Gender Berdasarkan Beijing Platform for Action, terdapat 12 area kritis yang perlu diperhatikan, antara lain perempuan dan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pengambilan keputusan, media, lingkungan, serta perlindungan hak asasi perempuan. 6. Dasar Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Materi juga membahas regulasi perlindungan perempuan dan anak, seperti: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2024; 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012. 7. Hak-Hak Perempuan dan Anak Perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, perlindungan dari kekerasan, identitas, serta pengasuhan yang layak. 8. Perlindungan Perempuan di Kalimantan Timur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menyediakan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rumah aman, dan penanganan cepat terhadap kasus kekerasan. 9. Perlindungan Anak Perlindungan anak dilaksanakan melalui pemenuhan lima kluster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. 10. Kondisi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Narasumber memaparkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur masih menunjukkan tren yang memerlukan perhatian serius, sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan. 11. Peran Pemerintah dan Masyarakat Pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan perlindungan dan sistem penanganan korban, sedangkan masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman, melaporkan kasus kekerasan, serta memberikan dukungan kepada korban. 12. Pesan Utama Narasumber Kesetaraan gender dan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dengan memberikan kesempatan yang setara serta perlindungan yang memadai, akan tercipta keluarga yang harmonis, masyarakat yang adil, dan generasi penerus yang berkualitas. L. HASIL KEGIATAN 1. Peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep kesetaraan gender, indikator pengarusutamaan gender, serta upaya perlindungan perempuan dan anak. 2. Anggota Dharma Wanita Persatuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan wawasan mengenai dasar hukum dan mekanisme layanan perlindungan yang tersedia di Provinsi Kalimantan Timur. 3. Peserta semakin memahami pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan serta mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. 4. Kegiatan ini meningkatkan kapasitas anggota dalam mendukung terwujudnya keluarga harmonis, setara, aman, dan sejahtera. 5. Terjalin silaturahmi, koordinasi, dan sinergi antaranggota Dharma Wanita Persatuan se-Kalimantan Timur. 6. Dharma Wanita Persatuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendidikan nonformal yang memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan pengetahuan, kesadaran hukum, dan kualitas sumber daya anggota. 7. Materi seminar sangat relevan dalam mendukung pelaksanaan tugas Dharma Wanita Persatuan, khususnya dalam meningkatkan peran perempuan dalam keluarga, organisasi, dan masyarakat. M. PENUTUP Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan sebagai bahan pengisian e-Reporting Dharma Wanita Persatuan. Diharapkan pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga, organisasi, dan masyarakat serta meningkatkan peran aktif anggota dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Laporan : [DWP Kemenag Kota Padang] Dharma Wanita Persatuan Kantor Kementerian Agama Kota Padang Dharma Wanita Persatuan Kantor Kementerian Agama Kota Padang mengikuti kegiatan sebagai berikut : Bidang : Sekretariat Program : Penataan Organisasi/manajemen Keterangan Program : Pertemuan bulanan Perdana Ketua DWP Kemenag Kota Padang di bawah pimpinan Ny. Irma Yasril Hari / Tanggal : Rabu/13 Mei 2026 Pukul : 13.00 WIB s.d. selesai Tempat : Aula Kankemenag kota Padang Peserta : Pembina, Ketua dan anggota DWP Kankemenag Padang Kegiatan ini dilaksanakan dalam pertemuan rutin anggota DWP Kemenag Kota Padang yang dihadiri oleh Pembina, Ketua, Pengurus dan Anggota DWP Kemenag Kota Padang. Dalam sambutannya Ketua Unit DWP Kemenag Kota Padang Ny. Irma Yasril yang baru saja dilantik menyampaikan bahwa beliau sangat senang bergabung dengan DWP Kemenag Kota Padang.dan berharap dengan bergabungnya beliau di DWP Kemenag kota Padang akan membuat organisasi DWP Kemenag kota Padang semakin maju kedepannya. Sementara itu, Bapak DR. H. Yasril,MA selaku Pembina DWP sekaligus Kepala Kantor Kemenag kota Padang, dalam pembinaannya menyampaikan tentang materi Ketahanan Keluarga. Ketahanan keluarga Dimana dalam sebuah keluarga dibutuhkan adanya sikap saling diantara suami dan isteri. Selain itu, ada 4 pilar untuk menciptakan ketahanan keluarga, yakni : keluarga berkumpul. berinteraksi, berdaya dan peduli/berbagi. Anggota DWP sebagai seorang ibu dan isteri, sangat berperan untuk menciptakan ketahanan keluarga. Diharapkan dengan adanya pembinaan ini semakin menambah wawasan dan kemampuan anggota DWP untuk menciptakan ketahanan keluarga di rumah tangganya masing-masing. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.
DWP UP Kecamatan Karangmoncol mengikuti kegiatan ketrampilan yang diadakan oleh DWP Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 di Aula Graha Srikandi Purbalingga. Materi Ketrampilan Menghias Tempat tissue dengan karung goni disampaikan oleh DWP Kemenag. Kegiatan ketrampilan diikuti oleh perwakilan bidang pendidikan DWP UP se Kabupaten Purbalingga
Ibu ketua DWP KUA Kecamatan Pitu beserta anggotanya mengikuti kegiatan pleno rutin di MAN 2 Ngawi pada tanggal 13 Mei 2026.
Rabu, 13 Mei 2026 , Dharma Wanita Persatuan (DWP) BPS Kabupaten OKU Timur menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Antar Waktu Dharma Wanita Perastuan (DWP) Kabupaten OKU Timur masa bakti 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung di Balai Rakyat Kab. OKU Timur. Pada kegiatan ini dihadiri oleh ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sumatera Selatan, Sekda OKU Timur, Ketua DWP Kab. OKU Timur, Penasihat DWP OKU Timur, ketua GOW OKU Timur, perwakilan seluruh DWP baik dari intansi vertikal sampai dengan kecamatan. Ketua DWP Provinsi Sumatera Selatan Ny. Hj. Desy Kasnayati Edward secara resmi mengukuhkan Ketua dan Pengurus Antar Waktu Dharma Wanita Persatuan Kabupaten OKU Timur Masa Bakti 2024-2029.
Laporan kegiatan DWP Puskesmas Ngaras Tanggal 30 April 2026 Mengikuti rapat rutin dan peringatan Hari Kartini bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten
Ibu ketua DWP KUA Kecamatan Pitu beserta anggotanya mengikuti kegiatan pleno rutin di MIN 6 Ngawi pada tanggal 17 April 2026.
Pada hari Selasa, 12 Mai 2026, Pengurus DWP Kota Tangerang Mengikuti kegiatan " Sosialisasi Program Kerja Dharma Wanita Persatuan tahun 2026 dan Tata Cara Mengugah e-Reporting" yang diselengaran secara Hibrid. Ketua Dharma Wanita Kota Tangerang Ny. Yayat Sugiarti Herman Mengikuti acara secara Zoom .Kegiatan dilaksanakan di Aula Dharma Wanita Provinsi Banten Jalan raya Petir kelurahan Cilaku Kecamatan Curug Kota Serang. Acara dumulai pada pukul 08.00-s/d selesai . Acara dibuka oleh MC. Ny. Woro Eggie kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars DWP dengan dirigent Ny. Lita Arian . kemudian pembacaan doa oleh Ny. Dwi Agus Mufariq.*kemudian acara dibuka oleh ketua DWP Provinsi Banten Ny. Mira Deden Apriyandhi, dalam sambutanya beliau menyatakan pentingnya penguatan program kerja yang terarah serta transformasi digital dalam tatakelola organisasi melalui sistem e-reportingDharma Wanita Persatuan.Ny. Mira berharap seluruh jajaran DWP di Provinsi banten dapat menjalankan program kerja tahun 2026 dengan optimal dan tertib administrasi.*selanjutnya adalah pemaparan mengenai program kerja oleh NyNuraisah Dandi yang merupakan sekretaris umum DWP Provinsi Banten, beliau menyampaikan mengenai rencana strategis organisasi dan program kerja masing-masing bidang yang mengacu pada surat keputusan dari Dharma Wanita Persatuan Pusat. Materi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi program antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota , hinggga Kecamatan agar seluruh kegiatan berjalan searah , terukur dan memberikan manfaata nyata bagi anggota maupun masyarakat.* Berikutnya pemaparan materi oleh Bapak Abdul Mufti mengenai tatacara pengisisn dan penulisan dalam e-Reporting . bagaiman cara admnistrator baru masuk ke dalam aplikasi LPPK (Laporan Pelaksanaan Program Kerja), bagaimana sistem penulisan dan e-Reporting agar indeks penulisanya tinggi. *acara Zoom ini diikuti oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Provinsi Banten secara oofline dan diikuti oleh Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten dan Kota Se-Provinsi banten, Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan sesi foto, baik yang hadir secara oof line maupun online melalui monitor peserta Zoom.