KEBAHAGIAAN HIDUP DENGAN BERTAKWA KEPADA ALLAH
NABI TIDAK PERNAH BOSAN BERISTIGHFAR
MENCINTAI DAN MENGAGUNGKAN SUNNAH NABI
BAB I
PENDAHULUAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan,
bahwa Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang
menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar, menetapkan rencana kerja, memilih
dan menetapkan Ketua Umum, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua Umum
serta menetapkan keputusan lainnya. Melalui forum ini dapat diketahui kemajuan
serta perkembangan organisasi pada setiap Unsur Pelaksana atau hambatan serta
kendala yang dihadapi, sehingga dapat diambil langkah-langkah kebijaksanaan
lebih lanjut guna keberhasilan pelaksanaan program kerja Dharma Wanita Persatuan
yang akan datang.
Oleh karena penyelenggaraan Munas tersebut mempunyai arti dan tujuan yang penting,
maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Munas untuk digunakan sebagai pedoman
bagi Panitia, Peserta dan Peninjau agar Munas I berjalan dengan lancar dan tertib.
B. DASAR
1. Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan Pasal 21
2. Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan Pasal 21
C. BEBERAPA PENGERTIAN
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum tertinggi organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat.
2. Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta Munas Dharma Wanita Persatuan.
3. Sidang Komisi adalah sidang yang dilakukan oleh tiap-tiap Komisi dan dihadiri oleh para anggota komisi yang telah ditetapkan untuk membahas masalah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja Dharma Wanita Persatuan.
4. Tim Perumus adalah tim yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang yang bertugas membantu merumuskan pokok-pokok pikiran dan kesimpulan hasil siding tiap-tiap Komisi dan selanjutnya dirumuskan menjadi hasil Munas II.
5. Narasumber dipilih dari Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat dan Staf Ahli yang bertugas memberikan pertimbangan, pendapat dan saran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan materi Bidang Komisi yang bersangkutan.
BAB II
PELAKSANAAN MUNAS
A. TAHAP KEGIATAN
Pelaksanaan Munas Dharma Wanita Persatuan dilaksanakan melalui tiga tahapan kegiatan yaitu:
1. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan antara lain adalah:
a. Pembentukan Panitia Munas
b. Menyusun Uraian Tugas Panitia Munas
c. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Munas
d. Menyusun Rencana Kegiatan oleh Panitia Munas termasuk dukungan biaya yang
diperlukan
e. Menyiapkan bahan/materi persidangan
f. Menyusun dan menetapkan susunan anggota Sidang Komisi, dan Tim Perumus
g. Menyusun konsep Peraturan Tata Tertib Sidang
h. Menyusun Buku Panduan Munas
i. Menindaklanjuti dan menyosialisasikan hasil Munas
2. Tahap Pelaksanaan
a. Penyelenggaraan
Munas II Dharma Wanita Persatuan diselenggarakan oleh Pengurus DWP Pusat bekerjasama
dengan pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat.
b. Waktu dan Tempat
Munas II Dharma Wanita Persatuan diadakan pada tanggal 7, 8, dan 9 Desember
2009 bertempat di Hotel Grand Sahid, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta.
Tema Munas II
MELALUI MUNAS II DHARMA WANITA PERSATUAN, KITA TINGKATKAN KEMANDIRIAN DAN KUALITAS
SUMBER DAYA ANGGOTA
c. Peserta dan Peninjau Munas Dharma Wanita Persatuan terdiri dari:
1) Pengurus Dharma Wanita Persatuan 33 orang
2) Utusan DWP Instansi Pemerintah Pusat @ 2 orang
3) Utusan DWP Provinsi @ 2 orang
4) Peninjau DWP Instansi Pemerintah Pusat @ 1 orang
5) Peninjau DWP Provinsi @ 1 orang
d. Pendaftaran
Pendaftaran Peserta dan Peninjau Munas sudah disampaikan ke Sekretaris Panitia
Munas selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2009. Pendaftaran disarankan
melalui surat ke Sekretariat Jenderal DWP Pusat di Lantai III Kantor Dharma
Wanita Persatuan Pusat, Jl. Pedurenan Masjid Kavling F. 01, Karet Kuningan,
Jakarta Selatan
e. Pengambilan materi dilaksanakan pada tanggal ............... 2009
Tempat :
Waktu :
f. Surat Tugas
Semua Peserta dan Peninjau dari Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah
Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi harus membawa Surat Tugas yang ditandatangani
oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan yang bersangkutan.
g. Acara Munas
1) Hari Pertama 7 Desember 2009, pukul 09.00 WIB
• Sambutan Presiden selaku Pelindung Dharma Wanita Persatuan
• Sambutan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan
• Sambutan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
• Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan masa Bakti
2004-2009
• Rancangan Penyempurnaan Anggaran Dasar
• Rancangan Rencana Kerja 2009-2014
2) Hari Kedua 8 Desember 2009, pukul 08.00:
Sidang Paripurna dan Sidang Komisi di
3) Hari Ketiga 9 Desember 2009, pukul 08.00
• Sidang Paripurna Terbuka Membahas Hasil rumusan Sidang Komisi dan sidang
Paripurna.
• Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum masa bakti 2009-2014
• Penutupan Munas I Dharma Wanita Persatuan
3. Tahap tindak lanjut
Pada tahap tindak lanjut, hal-hal yang diperlukan antara lain:
a. mengevaluasi pelaksanaan Munas untuk menyempurnakan kegiatan sejenis pada
waktu yang akan datang,
b. menggandakan dan mendistribusikan hasil Munas sesuai dengan keperluan,
c. merealisasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai dengan kewenangan
pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat,
d. melakukan pemantauan pelaksanaan hasil Munas.
B. PEMBAGIAN KOMISI
1. Dalam pelaksanaan Munas, para peserta dibagi dalam komisi sesuai dengan
bidang permasalahan yang akan menjadi bahan pembahasan. Pembagian komisi terdiri
atas:
Komisi A : Membahas Anggaran Dasar
Komisi B : Membahas Rencana Kerja
Komisi C : Membahas Pertanggungjawaban Ketua Umum
2. Pimpinan Komisi dibentuk berdasarkan hasil pemilihan dalam Sidang Komisi
terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Tiga orang anggota
3. Pembentukan Sidang Komisi dan pesertanya ditetapkan oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang Munas melalui Surat Keputusan.
4. Hasil pelaksanaan tugas tiap-tiap Komisi dilaporkan pada acara Sidang Paripurna .
C. TIM PERUMUS
1. Tim Perumus Komisi ditentukan pada Sidang Komisi dan bertugas merumuskan pokok-pokok bahasan Sidang Komisi.
2. Tim Perumus Munas dibentuk oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang beranggotakan
9 orang terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Lima orang anggota
Keanggotaan Tim Perumus terdiri dari 3 orang Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Pusat dan 6 orang mewakili unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Pusat.
3. Tugas Tim Perumus Munas adalah:
a. Merumuskan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah disusun oleh Tim Perumus
Komisi.
b. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Panitia Munas
c. Berdasarkan Laporan Tim Perumus Munas, maka ditetapkan Keputusan Munas yang
disampaikan dalam acara Sidang Paripurna III.
D. NARASUMBER
1. Narasumber ditetapkan oleh Ketua Panitia Munas melalui Surat Keputusan.
2. Narasumber hadir pada Sidang Komisi sesuai pembagian tugas dan jadwal.
3. Diminta atau tidak diminta memberikan tanggapan, saran atas materi yang dibahas.
E. TATA TERTIB SIDANG
1. Untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keamanan jalannya persidangan
dalam Munas, maka perlu dibuat dan ditetapkan peraturan tata tertib Munas.
2. Pengesahan Tata Tertib Munas dipimpin oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang
pada Sidang Paripurna I
BAB III
PENUTUP
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Nasional II Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009
ini menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara
dalam menyelenggarakan Musyawarah Nasional Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009.
Apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan dilapangan dapat disesuaikan dengan
situasi dan kondisi pada saat itu.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Panitia Munas II Dharma Wanita Persatuan.
Ketua Umum,
Ny. Nila F. Moeloek