• Berandawarta
  • Berita Anggota
  • Agenda kerja
  • Artikel
  • Peta Lokasi Kantor Pusat

Ranah pencarian...

Info Utama

  • Visi Misi
  • Susunan Organisasi
  • Unsur Pelaksana Pusat
  • Unsur Pelaksana Propinsi
  • Kontak
  • Gedung Pertemuan

    • Informasi Gedung
    • Jadwal Pemakaian
  • Cybermarketing

    • Toko DWP
    • Handycraft Center

Seputar Kita

MAKNA IDUL FITRI

KEBAHAGIAAN HIDUP DENGAN BERTAKWA KEPADA ALLAH

NABI TIDAK PERNAH BOSAN BERISTIGHFAR

MENCINTAI DAN MENGAGUNGKAN SUNNAH NABI

ZAKAT FITRAH PEMBERSIH JIWA

Dongeng Anak

KISAH HANG TUAH

KEJUJURAN SEORANG SAUDAGAR PERMATA

MENAHAN LAPAR SEMALAM KARENA MENGHORMATI TAMU

Folder Arsip Kerja

Kumpulan pidato Ketua Umum

Form Pelaksanaan Program Kerja Tingkat Pusat (Download format Excell)

Form Pelaksanaan Program Kerja Tingkat Provinsi (Download format Excell)

PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL II DHARMA WANITA PERSATUAN TAHUN 2009



PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL II
DHARMA WANITA PERSATUAN TAHUN 2009


BAB I

PENDAHULUAN

A. MAKSUD DAN TUJUAN

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan, bahwa Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar, menetapkan rencana kerja, memilih dan menetapkan Ketua Umum, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua Umum serta menetapkan keputusan lainnya. Melalui forum ini dapat diketahui kemajuan serta perkembangan organisasi pada setiap Unsur Pelaksana atau hambatan serta kendala yang dihadapi, sehingga dapat diambil langkah-langkah kebijaksanaan lebih lanjut guna keberhasilan pelaksanaan program kerja Dharma Wanita Persatuan yang akan datang.
Oleh karena penyelenggaraan Munas tersebut mempunyai arti dan tujuan yang penting, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Munas untuk digunakan sebagai pedoman bagi Panitia, Peserta dan Peninjau agar Munas I berjalan dengan lancar dan tertib.

B. DASAR

1. Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan Pasal 21
2. Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan Pasal 21

C. BEBERAPA PENGERTIAN

Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:

1. Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum tertinggi organisasi yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat.

2. Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta Munas Dharma Wanita Persatuan.

3. Sidang Komisi adalah sidang yang dilakukan oleh tiap-tiap Komisi dan dihadiri oleh para anggota komisi yang telah ditetapkan untuk membahas masalah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja Dharma Wanita Persatuan.

4. Tim Perumus adalah tim yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang yang bertugas membantu merumuskan pokok-pokok pikiran dan kesimpulan hasil siding tiap-tiap Komisi dan selanjutnya dirumuskan menjadi hasil Munas II.

5. Narasumber dipilih dari Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat dan Staf Ahli yang bertugas memberikan pertimbangan, pendapat dan saran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan materi Bidang Komisi yang bersangkutan.

BAB II

PELAKSANAAN MUNAS

A. TAHAP KEGIATAN

Pelaksanaan Munas Dharma Wanita Persatuan dilaksanakan melalui tiga tahapan kegiatan yaitu:

1. Tahap Persiapan

Pada tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan antara lain adalah:
a. Pembentukan Panitia Munas
b. Menyusun Uraian Tugas Panitia Munas
c. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Munas
d. Menyusun Rencana Kegiatan oleh Panitia Munas termasuk dukungan biaya yang diperlukan
e. Menyiapkan bahan/materi persidangan
f. Menyusun dan menetapkan susunan anggota Sidang Komisi, dan Tim Perumus
g. Menyusun konsep Peraturan Tata Tertib Sidang
h. Menyusun Buku Panduan Munas
i. Menindaklanjuti dan menyosialisasikan hasil Munas

2. Tahap Pelaksanaan

a. Penyelenggaraan
Munas II Dharma Wanita Persatuan diselenggarakan oleh Pengurus DWP Pusat bekerjasama dengan pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat.

b. Waktu dan Tempat
Munas II Dharma Wanita Persatuan diadakan pada tanggal 7, 8, dan 9 Desember 2009 bertempat di Hotel Grand Sahid, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta.

Tema Munas II
MELALUI MUNAS II DHARMA WANITA PERSATUAN, KITA TINGKATKAN KEMANDIRIAN DAN KUALITAS SUMBER DAYA ANGGOTA

c. Peserta dan Peninjau Munas Dharma Wanita Persatuan terdiri dari:
1) Pengurus Dharma Wanita Persatuan 33 orang
2) Utusan DWP Instansi Pemerintah Pusat @ 2 orang
3) Utusan DWP Provinsi @ 2 orang
4) Peninjau DWP Instansi Pemerintah Pusat @ 1 orang
5) Peninjau DWP Provinsi @ 1 orang

d. Pendaftaran
Pendaftaran Peserta dan Peninjau Munas sudah disampaikan ke Sekretaris Panitia Munas selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2009. Pendaftaran disarankan melalui surat ke Sekretariat Jenderal DWP Pusat di Lantai III Kantor Dharma Wanita Persatuan Pusat, Jl. Pedurenan Masjid Kavling F. 01, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

e. Pengambilan materi dilaksanakan pada tanggal ............... 2009
Tempat :
Waktu :

f. Surat Tugas
Semua Peserta dan Peninjau dari Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi harus membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan yang bersangkutan.

g. Acara Munas
1) Hari Pertama 7 Desember 2009, pukul 09.00 WIB

• Sambutan Presiden selaku Pelindung Dharma Wanita Persatuan
• Sambutan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan
• Sambutan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
• Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan masa Bakti 2004-2009
• Rancangan Penyempurnaan Anggaran Dasar
• Rancangan Rencana Kerja 2009-2014

2) Hari Kedua 8 Desember 2009, pukul 08.00:
Sidang Paripurna dan Sidang Komisi di

3) Hari Ketiga 9 Desember 2009, pukul 08.00
• Sidang Paripurna Terbuka Membahas Hasil rumusan Sidang Komisi dan sidang Paripurna.
• Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum masa bakti 2009-2014
• Penutupan Munas I Dharma Wanita Persatuan

3. Tahap tindak lanjut

Pada tahap tindak lanjut, hal-hal yang diperlukan antara lain:
a. mengevaluasi pelaksanaan Munas untuk menyempurnakan kegiatan sejenis pada waktu yang akan datang,
b. menggandakan dan mendistribusikan hasil Munas sesuai dengan keperluan,
c. merealisasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai dengan kewenangan pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat,
d. melakukan pemantauan pelaksanaan hasil Munas.

B. PEMBAGIAN KOMISI

1. Dalam pelaksanaan Munas, para peserta dibagi dalam komisi sesuai dengan bidang permasalahan yang akan menjadi bahan pembahasan. Pembagian komisi terdiri atas:
Komisi A : Membahas Anggaran Dasar
Komisi B : Membahas Rencana Kerja
Komisi C : Membahas Pertanggungjawaban Ketua Umum

2. Pimpinan Komisi dibentuk berdasarkan hasil pemilihan dalam Sidang Komisi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Tiga orang anggota

3. Pembentukan Sidang Komisi dan pesertanya ditetapkan oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang Munas melalui Surat Keputusan.

4. Hasil pelaksanaan tugas tiap-tiap Komisi dilaporkan pada acara Sidang Paripurna .

C. TIM PERUMUS

1. Tim Perumus Komisi ditentukan pada Sidang Komisi dan bertugas merumuskan pokok-pokok bahasan Sidang Komisi.

2. Tim Perumus Munas dibentuk oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang beranggotakan 9 orang terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Lima orang anggota
Keanggotaan Tim Perumus terdiri dari 3 orang Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat dan 6 orang mewakili unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Pusat.

3. Tugas Tim Perumus Munas adalah:
a. Merumuskan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah disusun oleh Tim Perumus Komisi.
b. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Panitia Munas
c. Berdasarkan Laporan Tim Perumus Munas, maka ditetapkan Keputusan Munas yang disampaikan dalam acara Sidang Paripurna III.

D. NARASUMBER

1. Narasumber ditetapkan oleh Ketua Panitia Munas melalui Surat Keputusan.
2. Narasumber hadir pada Sidang Komisi sesuai pembagian tugas dan jadwal.
3. Diminta atau tidak diminta memberikan tanggapan, saran atas materi yang dibahas.

E. TATA TERTIB SIDANG

1. Untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keamanan jalannya persidangan dalam Munas, maka perlu dibuat dan ditetapkan peraturan tata tertib Munas.
2. Pengesahan Tata Tertib Munas dipimpin oleh Ketua Panitia Munas/Ketua Sidang pada Sidang Paripurna I


BAB III

PENUTUP

Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Nasional II Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009 ini menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara dalam menyelenggarakan Musyawarah Nasional Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009.
Apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan dilapangan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat itu.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Panitia Munas II Dharma Wanita Persatuan.


Ketua Umum,
Ny. Nila F. Moeloek


^ Tampak Atas
©2005-2007 Dharma Wanita Persatuan | Peta Situs | Kredit